Buku Pegangan 2:
Mengelola Gereja

 

21.2 Kebijakan mengenai Penggunaan Gedung dan Properti Gereja Lainnya

Gedung dan properti Gereja lainnya digunakan untuk ibadat, pengajaran keagamaan, dan kegiatan lain yang berhubungan dengan Gereja. Properti Gereja hendaknya tidak digunakan untuk tujuan komersial dan politik, yang melanggar hukum yang mengizinkan pembebasan pajak. Properti Gereja juga tidak boleh digunakan untuk tujuan lain yang akan melanggar hukum ini. Daftar berikut menyediakan contoh-contoh penggunaan yang tidak disetujui:

  1. 1.

    Menyewakan atau mengontrakkan fasilitas Gereja untuk tujuan komersial.

  2. 2.

    Mempromosikan usaha bisnis atau perusahaan investasi, mencakup memasang iklan komersial atau mensponsori hiburan komersial.

  3. 3.

    Membeli, menjual, atau mempromosikan produk, jasa, terbitan, atau karya kreatif atau barang-barang demonstrasi.

  4. 4.

    Mengadakan kegiatan pengumpulan dana yang tidak diwenangkan (lihat 13.6.8).

  5. 5.

    Mengundang pembicara atau instruktur yang mendapatkan bayaran, yang merekrut peserta, atau yang mencari pelanggan atau klien saat memberikan seminar, pelajaran, kelas aerobik, dan sebagainya. Pengecualian boleh dibuat untuk menggunakan piano dan organ gedung pertemuan untuk pelajaran privat yang dibayar (lihat 14.7).

  6. 6.

    Mengadakan acara atletik yang diorganisasi yang tidak disponsori oleh Gereja, termasuk latihan.

  7. 7.

    Mengadakan pertemuan atau kampanye politik. Sebagai pengecualian, fasilitas Gereja boleh digunakan untuk pendaftaran pemilih dan sebagai tempat pemungutan suara atas permintaan dari pejabat resmi pemungutan suara jika:

    1. a.

      Tidak ada alternatif yang layak.

    2. b.

      Pejabat resmi dan peserta pemungutan suara memelihara standar-standar Gereja di dalam gedung.

    3. c.

      Acara tidak akan menciptakan bahaya fisik terhadap gedung.

    4. d.

      Acara tidak akan merugikan citra Gereja.

Penggunaan properti Gereja hendaknya tidak menciptakan risiko bahaya yang signifikan terhadap peserta atau terhadap properti tersebut. Hendaknya juga tidak terlalu mengekspos Gereja untuk pertanggungjawaban atau mengganggu tetangga sekitarnya.

Untuk petunjuk lebih terperinci mengenai penggunaan dan perawatan gedung Gereja dan properti lainnya, lihat Facilities Management Guidelines for Meetinghouses and Other Church Property (Petunjuk Manajemen Fasilitas untuk Gedung Pertemuan dan Properti Gereja Lainnya) atau hubungi kantor pusat Gereja atau kantor administrasi yang ditetapkan.

 21.2.1

Karya Seni

Karya seni yang disetujui Gereja untuk gedung pertemuan diperoleh melalui manajer fasilitas dengan menggunakan katalog Church Facilities Artwork (Karya Seni Fasilitas Gereja). Manajer fasilitas juga dapat memperoleh karya seni yang sesuai untuk gedung pertemuan melalui Layanan Distribusi Gereja.

Gambar dan karya seni lainnya boleh ditempatkan di lokasi yang sesuai di gedung pertemuan. Meskipun demikian, gambar dan karya seni tersebut tidak boleh ditempatkan di dalam ruang sakramen atau di dekat kolam pembaptisan. Patung, lukisan dinding, dan mozaik tidak diperbolehkan. Kebijakan ini tidak berlaku untuk karya seni yang telah dipajang selama bertahun-tahun di dalam ruang sakramen dari gedung-gedung pertemuan yang ada.

Karya seni di gedung pertemuan hendaknya dibingkai dengan benar.

 21.2.2

Dekorasi

Dekorasi untuk Natal, hari libur lainnya, dan acara lainnya yang serupa boleh ditempatkan sementara di serambi atau aula budaya gedung pertemuan, sebagaimana disetujui di bawah arahan presidensi pasak. Dengan pengecualian bunga, dekorasi tidak boleh ditempatkan di ruang sakramen gedung pertemuan. Bagian luar gedung pertemuan atau pelataran hendaknya juga tidak didekorasi.

Dekorasi hendaknya sederhana dan tidak mahal serta tidak boleh menimbulkan bahaya kebakaran. Rumput kering, jerami, daun palem, material kering lainnya, dan lilin yang menyala tidak boleh digunakan. Jika pohon Natal digunakan, pohon tersebut hendaknya tiruan atau benar-benar tahan api dan dipajang tanpa lampu atau lilin listrik. Undang-undang dan tata tertib kebakaran dan keselamatan setempat hendaknya ditaati.

 21.2.3

Keadaan Darurat

Pada saat keadaan darurat, presidensi pasak menentukan apakah mengadakan pertemuan lingkungan teratur atau tidak.

Dalam suatu keadaan darurat atau bencana di seluruh masyarakat, presiden pasak boleh membantu badan-badan pertolongan bencana yang sah dengan memperkenankan gedung pertemuan untuk digunakan sebagai tempat berlindung darurat. Gereja memegang kendali. Para pemimpin pasak dan lingkungan memastikan bahwa orang-orang yang menggunakan gedung menaati standar-standar perilaku Gereja, mencakup Firman Kebijaksanaan, saat mereka berada di dalam gedung.

 21.2.4

Senjata Api

Gereja didedikasikan untuk menyembah Allah dan sebagai tempat berlindung dari kekhawatiran dan keprihatinan dunia. Membawa senjata yang mematikan, menyembunyikan atau dengan cara lain, di dalam tembok Gereja tidak pantas kecuali diperlukan oleh para petugas hukum.

 21.2.5

Api dan Lilin

Nyala api terbuka dan lilin yang menyala tidak boleh digunakan di dalam gedung Gereja.

 21.2.6

Bendera

Bendera nasional boleh dikibarkan di pelataran properti Gereja pada waktu kapan pun sepanjang itu sesuai dengan kebiasaan dan adat istiadat setempat. Bendera nasional boleh dipajang di dalam gedung Gereja pada acara khusus, seperti program patriotik. Patriotisme yang sejati tidak harus memasang bendera nasional secara terus-menerus di tempat ibadat.

 21.2.7

Hari Senin Malam

Lihat 13.6.10.

 21.2.8

Menginap atau Berkemah Semalam

Gedung pertemuan milik Gereja tidak boleh digunakan untuk menginap, berkemah, atau pesta begadang semalam.

 21.2.9

Area Parkir

Penggunaan area parkir Gereja hendaknya mematuhi petunjuk pada awal bagian 21.2. Di samping itu, area parkir Gereja hendaknya tidak digunakan untuk tempat parkir pekerja pulang pergi tanpa izin dari direktur untuk urusan duniawi.

 21.2.10

Foto, Rekaman Video, dan Siaran di dalam Ruang Sakramen

Mengambil foto atau membuat rekaman video di dalam ruang sakramen tidak diizinkan. Pertemuan dan acara lainnya yang diadakan di dalam ruang sakramen tidak boleh disiarkan melalui Internet atau sarana lain apa pun (lihat 18.3.1 untuk pengecualian).

 21.2.11

Area Saji

Area saji di gedung pertemuan Gereja tidak dimaksudkan untuk persiapan makanan atau memasak kecuali itu adalah bagian dari sebuah pelajaran, demonstrasi, atau pengajaran lainnya. Saat makanan akan dihidangkan di gedung atau di pelataran, makanan tersebut hendaknya dipersiapkan di tempat lain dan dibawa ke gedung pertemuan, dimana makanan tersebut bisa disimpan agar tetap hangat atau dingin sampai dihidangkan.

 21.2.12

Penyimpanan

Satu-satunya penyimpanan yang diperkenankan di gedung pertemuan adalah barang-barang pemeliharaan dan persediaan yang disetujui serta peralatan. Komoditas kesejahteraan dan barang-barang lain seperti itu tidak boleh disimpan di gedung pertemuan.

Material seperti bensin, propane, korek api, dan perlengkapan berkemah hendaknya disimpan di bangunan yang terpisah dari gedung pertemuan.

Mobil, kendaraan rekreasi, dan peralatan pribadi lainnya tidak boleh disimpan di properti Gereja.