Tulisan Suci
Ajaran dan Perjanjian 134


Bagian 134

Suatu maklumat kepercayaan perihal pemerintahan dan hukum-hukum secara umum, diterima melalui pemungutan suara secara bulat pada suatu sidang umum Gereja yang diadakan di Kirtland, Ohio, 17 Agustus 1835. Banyak Orang Suci berkumpul bersama untuk mempertimbangkan isi yang diusulkan dalam edisi pertama Ajaran dan Perjanjian. Pada waktu itu, maklumat ini diberi mukadimah berikut: “Agar kepercayaan kami perihal pemerintahan dan hukum-hukum duniawi secara umum boleh tidak disalahtafsirkan tidak juga disalahpahami, kami telah berpikir adalah tepat untuk menyampaikan, pada penutupan jilid ini, pendapat kami mengenai hal yang sama itu.”

1–4, Pemerintah hendaknya memelihara kebebasan suara hati dan ibadat; 5–8, Semua orang hendaknya menyokong pemerintah mereka dan wajib menunjukkan rasa hormat dan rasa takzim terhadap hukum; 9–10, Masyarakat keagamaan hendaknya tidak menjalankan kekuasaan sipil; 11–12, Manusia dibenarkan dalam mempertahankan diri mereka dan harta milik mereka.

1 Kami percaya bahwa pemerintahan ditegakkan oleh Allah demi manfaat manusia; dan bahwa Dia menganggap manusia bertanggung jawab atas tindakan mereka dalam hubungan dengannya, baik dalam membuat hukum maupun melaksanakannya, demi kebaikan dan keamanan masyarakat.

2 Kami percaya bahwa tidak ada pemerintahan yang dapat hidup dalam kedamaian, kecuali hukum yang seperti itu dibentuk dan tetap tak terlanggar yang akan menjamin bagi masing-masing individu penerapan bebas dari suara hati, hak dan pengendalian harta milik, dan perlindungan hidup.

3 Kami percaya bahwa semua pemerintahan perlu menuntut para pejabat sipil dan pejabat hukum untuk memberlakukan hukum dari yang sama; dan bahwa mereka yang akan melaksanakan hukum dalam kesetaraan dan keadilan hendaknya dicari dan disokong melalui suara rakyat jika sebuah republik, atau kehendak penguasa.

4 Kami percaya bahwa agama ditegakkan oleh Allah; dan bahwa manusia bertanggung jawab kepada-Nya, dan hanya kepada-Nya, untuk penerapannya, kecuali pendapat keagamaan mereka mendorong mereka untuk menyalahi hak dan kebebasan orang lain; tetapi kita tidak percaya bahwa hukum manusia memiliki hak untuk ikut campur dalam menentukan peraturan ibadat untuk mengikat suara hati manusia, tidak juga mendiktekan bentuk untuk kebaktian umum atau pribadi; bahwa pejabat hukum sipil hendaknya mengekang tindak kejahatan, tetapi tidak pernah mengendalikan suara hati; hendaknya menghukum kesalahan, tetapi tidak pernah menekan kebebasan jiwa.

5 Kami percaya bahwa semua orang terikat untuk mendukung dan menyokong pemerintah masing-masing di mana mereka bertempat tinggal, sementara dilindungi dalam hak asasi dan hak tak terelakkan mereka melalui hukum pemerintah yang seperti itu; dan bahwa penghasutan dan pemberontakan tidaklah pantas bagi setiap warga negara yang dilindungi demikian, dan hendaknya dihukum sesuai dengan itu; dan bahwa semua pemerintah memiliki hak untuk mengundangkan hukum yang seperti itu yang dalam pertimbangan mereka sendiri diperhitungkan sebagai yang terbaik untuk menjamin kepentingan umum; pada waktu yang sama, meskipun demikian, menganggap sakral kebebasan suara hati.

6 Kami percaya bahwa setiap orang hendaknya dihormati dalam kedudukannya, para penguasa dan pejabat hukum sebagai misal, ditempatkan untuk perlindungan bagi yang tak berdosa dan hukuman bagi yang bersalah; dan bahwa terhadap hukum semua orang wajib menunjukkan rasa hormat dan rasa takzim, karena tanpa itu kedamaian dan kerukunan akan digantikan oleh anarki dan teror; hukum manusia ditegakkan untuk tujuan yang lugas mengatur kepentingan kita sebagai individu dan bangsa, antara yang seorang dan yang lain; dan hukum ilahi diberikan oleh surga, yang menentukan peraturan tentang urusan rohani, untuk iman dan ibadat, keduanya untuk dipertanggungjawabkan oleh manusia kepada Pembuatnya.

7 Kami percaya bahwa para penguasa, negara, dan pemerintah memiliki hak, dan terikat untuk mengundangkan hukum untuk perlindungan semua warga negara dalam penerapan bebas dari kepercayaan keagamaan mereka; tetapi kita tidak percaya bahwa mereka memiliki hak dalam keadilan untuk merampas dari warga negara hak-hak istimewa ini, atau mengharamkan mereka dalam pendapat mereka, sepanjang rasa hormat dan rasa khidmat diperlihatkan terhadap hukum dan pendapat keagamaan yang seperti itu tidak membenarkan penghasutan tidak juga persekongkolan.

8 Kami percaya bahwa perbuatan kejahatan hendaknya dihukum menurut sifat kesalahannya; agar pembunuhan, pengkhianatan, perampokan, pencurian, dan pelanggaran ketenteraman umum, dalam segala hal, hendaknya dihukum menurut tindak kejahatan mereka dan kecenderungan mereka terhadap kejahatan di antara orang-orang, melalui hukum dari pemerintahan itu yang di dalamnya kesalahan diperbuat; dan untuk ketenteraman umum dan ketenangan semua orang hendaknya melangkah ke depan dan menggunakan kemampuan mereka dalam membawa orang yang bersalah terhadap hukum yang baik pada hukuman.

9 Kami tidak percaya itu benar untuk membaurkan pengaruh keagamaan dengan pemerintahan sipil, yang dengannya satu masyarakat keagamaan diasuh dan yang lain diharamkan dalam hak istimewa rohaninya, dan hak individu para anggotanya, sebagai warga negara, disangkal.

10 Kami percaya bahwa semua masyarakat keagamaan memiliki hak untuk berurusan dengan para anggota mereka untuk tingkah laku yang tidak tertib, menurut peraturan dan aturan masyarakat yang seperti itu; asalkan urusan yang seperti itu adalah untuk penemanan dan kedudukan yang baik; tetapi kami tidak percaya bahwa masyarakat keagamaan apa pun memiliki wewenang untuk mengadili orang-orang atas hak untuk harta milik atau kehidupan, untuk mengambil dari mereka harta benda dunia ini, atau untuk menempatkan mereka dalam mara bahaya apakah nyawa atau anggota tubuh, atau untuk menimpakan hukuman jasmani apa pun ke atas diri mereka. Mereka hanya dapat mengekskomunikasi mereka dari masyarakat mereka, dan menarik dari mereka penemanan mereka.

11 Kami percaya bahwa manusia hendaknya memohon pada hukum sipil untuk ganti rugi atas segala ketidakadilan dan keluhan, dimana perundungan pribadi ditimpakan atau hak atas harta milik atau nama baik disalahi, dimana hukum yang seperti itu ada yang akan melindungi yang sama itu; tetapi kami percaya bahwa semua orang dibenarkan dalam mempertahankan diri mereka, teman-teman mereka, dan harta milik, dan pemerintahan, dari serangan tidak sah dan pelanggaran hak atas semua orang pada waktu keadaan darurat, dimana permohonan segera tidak dapat dibuat terhadap hukum itu, dan pertolongan disediakan.

12 Kami percaya itu benar untuk mengkhobahkan Injil kepada bangsa-bangsa di bumi, dan memperingatkan yang saleh untuk menyelamatkan diri mereka dari kebusukan dunia; tetapi kami tidak percaya itu benar untuk ikut campur dengan para hamba yang terikat, tidak juga mengkhotbahkan Injil kepada, tidak juga membaptis mereka bertentangan dengan kehendak dan niat para majikan mereka, tidak juga untuk berurusan dengan atau memengaruhi mereka sesedikit apa pun untuk menyebabkan mereka tidak puas dengan keadaan mereka dalam kehidupan ini, dengan demikian membahayakan kehidupan orang-orang; campur tangan yang seperti itu kami percaya tidaklah sah dan tidaklah adil, dan berbahaya terhadap kedamaian setiap pemerintahan yang memperkenankan umat manusia ditahan dalam perhambaan.