2010–2019
Laporan Departemen Audit Gereja, 2013
April 2014


Laporan Departemen Audit Gereja, 2013

Kepada Presidensi Utama Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir

Para Pemimpin terkasih: Sebagaimana dijelaskan melalui wahyu di bagian 120 Ajaran dan Perjanjian, Dewan untuk Disposisi Persepuluhan—yang terdiri atas Presidensi Utama, Kuorum Dua Belas Rasul, dan Keuskupan Ketua—mewenangkan pengeluaran dana Gereja. Entitas Gereja mengeluarkan dana sesuai anggaran, kebijakan, dan prosedur yang disetujui.

Departemen Audit Gereja, yang terdiri atas profesional terpercaya dan independen dari semua departemen lainnya Gereja, memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan audit untuk tujuan memberikan kepastian yang memadai mengenai sumbangan yang diterima, pengeluaran yang dilakukan, dan melindungi aset-aset Gereja.

Berdasarkan pada audit yang dilakukan, Departemen Audit Gereja berpendapat bahwa, berkenaan dengan materi, sumbangan yang diterima, pengeluaran yang dilakukan, dan aset-aset Gereja untuk tahun 2013 telah dicatat dan dijalankan sesuai anggaran, kebijakan, dan praktik-praktik akuntansi yang disetujui Gereja. Gereja mengikuti praktik yang diajarkan kepada para anggotanya untuk hidup menurut anggaran, menghindari utang, dan menabung untuk saat-saat membutuhkan.

Diserahkan dengan hormat,

Departemen Audit Gereja

Kevin R. Jergensen

Direktur Pengelola