2010
Pedoman Lembaga Pertolongan yang Baru, Memberkati Anggota
April 2010


Pedoman Lembaga Pertolongan yang Baru Memberkati Anggota

Julie B. Beck, presiden umum Lembaga Pertolongan, mengumumkan pedoman baru untuk pertemuan Lembaga Pertolongan enam bulan yang lalu dalam pertemuan umum Lembaga Pertolongan, dan hasilnya adalah berkat bagi kehidupan para sister di seluruh dunia.

Penerimaan terhadap pedoman yang baru umumnya baik, ujar Sister Beck, dengan menekankan bahwa para anggota di seluruh dunia sekarang dapat merencanakan pertemuan sesuai dengan kebutuhan mereka masing-masing, sehingga memungkinkan fleksibilitas yang lebih besar di Gereja yang tidak terpaku pada satu budaya atau keadaan lokal saja.

“Ini merupakan langkah yang sangat positif bagi organisasi dunia,” ujar Sister Beck. “Kami mengasihi para sister, kami menaruh kepercayaan pada sister, dan kami tahu bahwa apabila mereka menjadikan hal ini sebagai perkara iman dan kepatuhan, mereka tidak akan memiliki masalah dengannya.”

Ceramah Sister Beck, yang berjudul “Lembaga Pertolongan: Suatu Pekerjaan yang Kudus” (Liahona, November 2009, 110) hendaknya dijadikan sebagai kebijakan resmi mengenai pertemuan, dan para pemimpin Lembaga Pertolongan yang memiliki pertanyaan mengenai kebijakan-kebijakan hendaknya meminta nasihat dari pemimpin imamat mereka.

Perubahan Umum

Telah ditegaskan bahwa para penasihat Lembaga Pertolongan harus mengikuti pola keimamatan dan dipanggil sebagai penasihat pertama atau kedua. Pemanggilan yang sebelumnya dikenal dengan pemimpin pemerkayaan rumah tangga, keluarga, dan pribadi sekarang harus disebut koordinator pertemuan Lembaga Pertolongan. Sister yang berada dalam pemanggilan ini harus melanjutkan tugas mengatur pertemuan Lembaga Pertolongan yang diadakan pada hari-hari kerja di bawah arahan presidensi.

Pedoman Pertemuan Lembaga Pertolongan

Dalam ceramahnya, Sister Beck mengatakan bahwa pertemuan-pertemuan yang sebelumnya disebut “pemerkayaan rumah tangga, keluarga dan pribadi” sekarang hanya disebut Pertemuan Lembaga Pertolongan.

Sister Beck menguraikan bagaimana presiden Lembaga Pertolongan lingkungan harus mengawasi semua pertemuan Lembaga Pertolongan dan berkonsultasi dengan uskup atau presiden cabang, yang memberikan persetujuan terhadap semua rencana pertemuan.

Presiden Lembaga Pertolongan harus mengawasi pertemuan-pertemuan, tetapi boleh meminta penasihat pertama atau kedua atau merekomendasikan seorang sister di lingkungan atau cabang untuk dipanggil sebagai koordinator pertemuan. Paling tidak satu anggota dari presidensi harus hadir dalam semua pertemuan.

Pertemuan umumnya harus diadakan secara bulanan, tetapi paling tidak secara kuartalan, pada hari selain hari Minggu atau Senin malam. Uskup atau presiden cabang dan presiden Lembaga Pertolongan menentukan frekuensi pertemuan, dan para sister hendaknya tidak boleh dipaksa seolah-olah mereka wajib menghadiri semua pertemuan ini.

Ketika merencanakan pertemuan, presidensi Lembaga Pertolongan harus mempertimbangkan isu-isu seperti komitmen waktu, biaya, keselamatan, dan jarak perjalanan.

Pertemuan harus bertujuan untuk melaksanakan “tanggung jawab yang bersifat praktis dan berlandaskan kasih murni” Lembaga Pertolongan, meningkatkan iman dan kesalehan diri serta memenuhi kebutuhan rohani dan jasmani individu serta keluarga.

Dalam merencanakan pertemuan, presidensi Lembaga Pertolongan harus memberikan prioritas pada topik-topik yang memenuhi tujuan Lembaga Pertolongan; pertemuan dapat difokuskan pada satu topik atau dibagi menjadi lebih dari satu kelas atau kegiatan. Guru umumnya harus anggota dari lingkungan atau wilayah yang bersangkutan.

“Memanfaatkan pertemuan Lembaga Pertolongan dengan benar akan meningkatkan kemampuan Lembaga Pertolongan bekerja dengan cara-cara yang hebat bersama para pemimpin imamat di setiap lingkungan,” ujar Sister Beck.