Sumber Daya Lainnya
Pemerintahan dan Hukum Sipil


Pemerintahan dan Hukum Sipil

Bagian 134 dalam Ajaran dan Perjanjian menjelaskan tentang kepercayaan Orang-orang Suci Zaman Akhir “yang berhubungan dengan Pemerintahan dan Hukum pada umumnya” (A&P 134, judul bagian). Bagian ini mencakup pernyataan berikut:

“Kami percaya bahwa pemerintahan didirikan Allah untuk kepentingan manusia, dan bahwa Dia meminta tanggung jawab manusia atas perbuatan mereka yang berhubungan dengan itu, baik dalam membuat hukum maupun menjalankannya untuk kebaikan dan keamanan masyarakat ….

Kami percaya bahwa semua orang wajib mendukung dan menjunjung pemerintah masing-masing di tempat mereka tinggal, sementara hak azasi dan hak mereka yang tak dapat dipindahtangankan dilindungi oleh hukum-hukum pemerintahan semacam itu; dengan demikian hasutan dan pemberontakan terhadap setiap penduduk itu terjamin, dan harus menurut hukuman yang sesuai; dan bahwa semua pemerintahan mempunyai hak mengeluarkan hukum semacam itu yang sesuai dengan peradilan mereka sendiri yang telah dipertimbangkan baik-baik untuk menjamin kepentingan umum; namun bersamaan dengan itu hendaknya dijaga kebebasan batin.

Kami percaya bahwa setiap orang dalam kedudukannya hendaknya dihormati, seperti para penguasa dan orang pemerintahan yang ditempatkan untuk melindungi orang yang tidak bersalah dan menghukum orang yang bersalah; dan bahwa semua orang wajib menghormati dan menjunjung segala hukum itu, karena tanpa hukum ini maka damai dan keserasian akan digantikan dengan anarki [kekacauan] dan pemberontakan; hukum-hukum manusiawi diberikan dengan maksud-maksud tertentu untuk mengatur keperluan kita baik sebagai orang perseorangan maupun sebagai bangsa, antara yang seorang dengan yang lain, demikian pula untuk hukum-hukum ilahi, yang dibuat di surga, dan demi kepercayaan serta cara-cara penyembahan untuk keperluan kerohanian, yang wajib dilakukan manusia kepada Penciptanya” (A&P 134:5–6).

Satu unsur kunci dari pemisahan antara gereja dan negara adalah tanggung jawab pemerintah untuk memberikan kebebasan beragama. Para nabi zaman akhir mendukung asas ini, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal-Pasal Kepercayaan kesebelas: “Kami menuntut hak untuk memuja Allah yang Mahakuasa sesuai dengan suara hati kami, dan mengakui hak yang sama bagi semua orang; biarlah mereka memuja, bagaimana, di mana atau apa pun yang mereka inginkan.” Konsisten dengan pemisahan antara gereja dan negara, Gereja tidak terlibat dengan partai atau calon politik mana pun. Gereja tidak mengizinkan penggunaan gedung-gedung dan fasilitas-fasilitas untuk tujuan politik. Gereja tidak berperan serta dalam politik kecuali ada masalah moral yang muncul, dimana Gereja akan sering memberikan komentarnya.

Meskipun Gereja tetap netral secara politik, para pemimpin Gereja menganjurkan anggota secara individu untuk terlibat sebagai warga negara. Sebagai Orang Suci Zaman Akhir, Anda hendaknya memahami tempat dan posisi Anda di negeri tempat Anda tinggal. Belajarlah mengenai sejarah, pusaka, dan hukum-hukum negeri. Jika Anda berkesempatan untuk memberikan hak suara dan berperan serta dalam urusan-urusan pemerintahan, libatkan diri Anda secara aktif dalam mendukung dan membela asas-asas kebenaran, kebajikan, serta kebebasan.

Rujukan Tambahan: A&P 98:10; Pasal-Pasal Kepercayaan ke-12