Sumber Daya Lainnya
Keluarga


Keluarga

Pada tanggal 23 September 1995, Presiden Gordon B. Hinckley, Presiden Gereja ke-15, membacakan pernyataan berikut dalam pertemuan umum Lembaga Pertolongan. Pernyataan terilhami ini, berjudul “Keluarga: Pernyataan kepada Dunia,” telah menjadi pernyataan resmi mengenai keluarga:

“Kami, Presidensi Utama dan Dewan Dua Belas Rasul Gereja Yesus Kristus dari Orang-orang Suci Zaman Akhir, dengan sungguh-sungguh menyatakan bahwa pernikahan antara seorang pria dan seorang wanita ditetapkan oleh Allah dan bahwa keluarga merupakan inti dalam rencana Sang Pencipta bagi tujuan kekal anak-anak-Nya.

Seluruh umat manusia—pria dan wanita—diciptakan menurut rupa Allah. Masing-masing adalah putra atau putri roh terkasih dari orang tua surgawi, dan, karenanya, masing-masing memiliki sifat dan tujuan yang ilahi. Jenis kelamin merupakan ciri mutlak dari identitas dan tujuan pradunia, kehidupan fana, dan kekal setiap orang.

Dalam alam pradunia, para putra dan putri roh mengenal dan memuja Allah sebagai Bapa Surgawi mereka dan menerima rencana-Nya melalui mana anak-anak-Nya dapat memperoleh tubuh jasmani dan mendapatkan pengalaman duniawi untuk maju ke arah kesempurnaan dan pada akhirnya mencapai tujuan ilahinya sebagai seorang ahli waris kehidupan kekal. Rencana kebahagiaan yang ilahi memungkinkan hubungan keluarga untuk dilanjutkan setelah kematian. Tata cara dan perjanjian kudus yang tersedia di bait suci yang kudus memungkinkan setiap orang kembali ke hadirat Allah dan keluarga disatukan secara kekal.

Perintah pertama yang diberikan Allah kepada Adam dan Hawa berkaitan dengan potensi mereka untuk menjadi orang tua sebagai suami dan istri. Kami menyatakan bahwa perintah Allah bagi anak-anak-Nya untuk beranak cucu dan memenuhi bumi tetap berlaku. Kami selanjutnya menyatakan bahwa Allah telah memerintahkan agar kuasa penciptaan yang kudus ini digunakan hanya antara pria dan wanita, yang telah dinikahkan secara resmi sebagai suami dan istri.

Kami menyatakan cara dengan mana kehidupan fana diciptakan telah ditetapkan secara ilahi. Kami menegaskan kekudusan dan pentingnya dalam rencana kekal Allah.

Suami dan istri memiliki tanggung jawab kudus untuk mengasihi dan memelihara satu sama lain dan anak-anak mereka. ‘Anak-anak adalah milik pusaka daripada Tuhan’ (Mazmur 127:3). Orang tua memiliki kewajiban kudus untuk membesarkan anak-anak mereka dalam kasih dan kebenaran, menyediakan kebutuhan fisik dan rohani mereka, mengajar mereka untuk saling mengasihi dan melayani, untuk mematuhi perintah-perintah Allah dan menjadi penduduk yang mematuhi hukum di mana pun mereka tinggal. Para suami dan istri—para ibu dan ayah—akan bertanggung jawab di hadapan Allah atas pelaksanaan kewajiban-kewajiban tersebut.

Keluarga ditetapkan oleh Allah. Pernikahan antara pria dan wanita adalah mutlak bagi rencana kekal-Nya. Anak-anak berhak dilahirkan dalam ikatan perkawinan, dan untuk dibesarkan oleh seorang ayah dan seorang ibu yang menghormati perjanjian pernikahan dengan kesetiaan mutlak. Kebahagiaan dalam kehidupan keluarga paling mungkin dicapai bila didasarkan pada ajaran-ajaran Tuhan Yesus Kristus. Pernikahan dan keluarga yang berhasil ditegakkan dan dipertahankan dengan asas-asas iman, doa, pertobatan, pengampunan, rasa hormat, kasih, kasih sayang, kerja, dan kegiatan rekreasi yang sehat. Berdasarkan rancangan ilahi, para ayah hendaknya memimpin keluarga mereka dengan kasih dan kebenaran, serta bertanggung jawab untuk menyediakan kebutuhan hidup dan perlindungan bagi keluarganya. Para ibu terutama bertanggung jawab untuk mengasuh anak-anak mereka. Dalam tanggung jawab kudus ini, para ayah dan ibu berkewajiban untuk saling membantu sebagai pasangan yang setara. Cacat, kematian, atau keadaan lainnya mungkin mengharuskan penyesuaian peran. Kerabat lain hendaknya memberikan dukungan bila dibutuhkan.

Kami memperingatkan bahwa orang yang melanggar perjanjian kemurnian akhlak, yang menganiaya pasangan atau keturunan, atau yang gagal memenuhi tanggung jawab keluarga, pada suatu hari akan bertanggung jawab di hadapan Allah. Lebih lanjut, kami memperingatkan bahwa pecahnya keluarga akan mendatangkan bencana pada perorangan, masyarakat, dan bangsa, bencana yang dinubuatkan oleh para nabi zaman dahulu dan zaman modern.

Kami mengimbau para penduduk dan pejabat pemerintahan yang bertanggung jawab di mana pun untuk menganjurkan hal-hal tersebut yang dirancang untuk mempertahankan dan menguatkan keluarga sebagai unit dasar dari masyarakat” (Liahona, Oktober 1998, 24).

Lihat juga Malam Keluarga; Pernikahan; Bait Suci